KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 sebesar Rp2,518 triliun disetujui DPRD Kampar setelah mendengarkan laporan Banggar yang disampaikan Harsono terhadap Ranperda APBD-P 2021 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Rabu (29/9).
Ketua DPRD Kampar M Faisal ST setelah menanyakan kepada seluruh anggota DPRD, akhirnya mengetuk palu terhadap disahkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar. Rapat paripurna DPRD Kampar yang dihadiri langsung Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Yusri M Si dan para anggota DPRD, kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Adapun besaran pada APBD-P Kampar 2021 sebesar Rp2.518.517.367.205 yang terdiri dari pendapatan dan belanja daerah. Usai disahkan Perda APBD-P 2021, Catur menyatakan ucapan tak terhingga kepada Ketua DPRD Kampar dan seluruh anggota DPRD pada sore itu yang telah menyetujui APBD-P 2021, tentunya ini dicapai dengan proses yang panjang dan menguras pemikiran. "Alhamdulillah setelah selesai diverifikasi DPRD Provinsi Riau, Pemkab Kampar dan DPRD bergerak cepat sehingga dapat kita selesaikan menjadi Perda," kata bupati. "Inilah bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga pembahasan demi pembahasan yang sesuai dengan tahapan dan mekanisme serta jadwal yang telah ditetapkan, harapan kita APBD perubahan ini dapat dipersiapkan secara teknis oleh OPD yang berkaitan, sehingga masyarakat dapat menerima dari manfaat dan realisasi pembangunan," ucap Catur.
Sementara itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST menyatakan tanggal 30 September 2021 ini APBD-P ini harus selesai dibahas sesuai pos yang telah ditentukan. ‘’Begitu juga dengan harapan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus kita gali,’’ katanya.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang